Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 2 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Sistim Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pada hari Senin Tanggal Delapan bulan Mei Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Kantor Desa Pagerwojo, PPs Desa Pagerwojo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar Pemilihan Hasil Perbaikan DPS Tingkat Desa Pagerwojo untuk Pemilihan Umum Tahun 2023. yang dihadiri oleh
1. Kepala Desa Pagerwojo
2. Babinsa dan Babinkantibmas Desa Pagerwojo
3. PKD Pagerwojo
4. Wakil Partai Politik
Dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam Dokumen Rekapitulasi tingkat Desa Pagerwojo.
Dipost : 09 Mei 2023 | Dilihat : 420
Share :